RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas di sebuah rumah di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kalapanunggal Polres Sukabumi, AKP Fery Poloso mengatakan, penemuan ribuan obat terlarang itu berawal dari laporan masyarakat adanya penjualan obat keras terbatas.
Baca Juga: Edarkan Tramadol di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Dicokok Polisi
Menindak lanjuti informasi tersebut anggotanya langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat terbatas itu.
"Benar saja aparat menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang tidak boleh dijual tanpa ijin di sebuah rumah," ujarnya dalam keterangan yang diterima RBG.ID, Sabtu (05/11/2022).
Lanjut Ferry, anggotanya langsung mengamankan barang bukti itu yakni tramadol sebanyak 77 butir, hexymer yang tersimpan dalam sebuah toples sebanyak 1000 butir, dan 408 butir yang sudah dikemas dalam bungkus plastik.
"Jadi barang barang itu masing-masing bungkus plastik berisi 68 butir siap edar," jelasnya.