RBG.ID,SUKABUMI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi, kembali terjadi. Kali ini, M. Risman Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas periode 2013/2019, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022).
Risman diduga telah melakukan kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga: Kades Kabandungan Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan penahanan, mantan Kades Tegalpanjang ini telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022) pagi. Sewaktu dilakukan pemeriksaan, oknum kades ini didampingi oleh pengacaranya yang diketahui bernama Andri Yules.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum kades tersebut tepatnya sekira pukul 12.15 WIB langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan baju rompi berwarna orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu membenarkan bahwa saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota atas Nama tersangka M. Risman selaku Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas.
"Mantan Kades ini, kami lakukan penahanan karena ia diduga telah menyalahgunakan APBDes di Desa Tegalpanjang dari tahun anggaran 2017 sampai 2018," ujar Ratno dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Selasa (18/10/2022).