Senin, 22 Desember 2025

PKS Sidang Perdana, Partai Buruh Gugat Ulang

- Selasa, 26 Juli 2022 | 08:52 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru
Ketua Tim Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru

RBG.ID – Sengketa Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) masih bergulir. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi mereka terkait presidential threshold pada hari ini.

Di sisi lain, Partai Buruh kembali melayangkan gugatan terhadap UU yang sama.

Ketua Tim Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan, PKS mengajukan gugatan terkait pasal 222 UU nomor 7/2017 itu. Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri juga akan hadir selaku termohon II dalam gugatan itu.

BACA JUGA : Datangi MK, PKS Resmi Gugat Ambang Batas Presiden

Salim akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi. ''Yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali,'' ucapnya.

Zainudin yakin MK akan secara seksama memeriksa permohonan itu. Dia menyebut gugatan oleh PKS dan Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Pihaknya tidak membantah pandangan MK bahwa presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, hal tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni antara 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk UU. ''Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,'' tegas Zainudin.

Sementara Partai Buruh kemarin mendaftarkan gugatan terhadap lima pasal UU Pemilu. Yakni pasal Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f yang terkait persyaratan pendaftaran parpol. Kemudian Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) yang mengatur norma soal konsultasi Bawaslu dan KPU kepada DPR dan Pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X