RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi sudah menerbitkan Peraturan KPU RI (PKPU RI) tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
PKPU RI tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU RI Nomor 3 tahun 2022.
Berikut Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai PKPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 - Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 - Penetapan peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Desember 2022 - Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil
14 Oktober - 9 Februari 2023 - Pencalonan anggota DPD, 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden, 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu, 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa tenang, 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan suara, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara, 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih;
A. Paling lambat 3 hari setelah surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi soal daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu)
B. Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan (terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu)
- Penetapan perolehan kursi dan
calon terpilih, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
A. Anggota DPR RI, paling lambat 3 hari setelah surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi soal daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR (Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu). Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu).
B. Anggota DPRD Provinsi, paling lambat 3 hari setelah surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi soal daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi (Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu). Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu).