RBG.ID, BEKASI - Sebanyak 75 partai politik sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Partai tersebut dimungkinkan akan menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Namun sampai saat ini, tidak semua partai memiliki kepengurusan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan penelusuran Radar Bekasi (RBG.ID Group), hanya ada 18 partai politik yang mempunyai kepengurusan di Kabupaten Bekasi.
Walaupun dari 18 partai politik itu, ada beberapa yang sudah pasrah tidak lolos verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, karena sampai saat ini kepengurusan partai belum lengkap, terutama di Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, 18 partai tersebut seperti Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat.
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat.
Pengamat politik Bekasi, Adi Susila mengatakan, berdasarkan pada Pemilu sebelumnya banyak partai politik yang berguguran karena tidak memenuhi persyaratan perundangan-undangan, untuk menjadi peserta Pemilu. Bahkan, yang berguguran atau tidak lolos bisa setengah dari jumlah parpol yang ada di Indonesia.
"Pengalaman pada Pemilu sebelumnya banyak yang berguguran, karena tidak memenuhi persyaratan. Bisa separuhnya mungkin yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya kepada Radar Bekasi (RBG.ID Group), Minggu (12/6)