Senin, 22 Desember 2025

38 Parpol Berpeluang Daftar Peserta Pemilu 2024

- Minggu, 24 Juli 2022 | 09:22 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

RBG.ID – Wacana KPU yang memperbolehkan kampus sebagai tempat kampanye langsung menuai polemik.

Sebab, gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Meski demikian, KPU punya alasan tersendiri.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan, hakikat kampanye adalah menyampaikan visi, misi, dan program kegiatan yang akan dikerjakan.

BACA JUGA : Disetujui, Bantuan ke Parpol Naik Rp 12 Miliar

Atas dasar itu, selama ada kelompok pemilih, bisa dilakukan kampanye di mana pun, termasuk di kampus.

Dia menambahkan, pasal 280 ayat 1 huruf h hanya melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. ’’Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (23/7).

Hanya, lanjut dia, dalam penjelasan pasal tersebut ada sejumlah catatan. Antara lain, peserta kampanye hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu. Kegiatan atas undangan dari pihak penanggung jawab. ’’Juga harus memperlakukan (peserta pemilu) dengan sama. Kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan,’’ imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X