RBG.ID - Suharso Monoarfa telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Suharso diberhentikan lewat rapat mahkamah partai yang dihelat 2-3 September 2022.
“Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” tutur Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9).
Mahkamah partai, sambung Usman, menerima usulan 3 majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dianggap sudah menimbulkan kegaduhan di internal partai.
BACA JUGA : Gantikan Suharso Monoarfa, Plt Ketua Umum PPP Dijabat Mardiono
3 majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.