RBG.ID-JAKARTA, Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menangkan Harun Masiku. Sejak tiga tahun lalu, Harus Masiku sudah ditetapkan tersangka perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Harun Masiku dikabarkan masih berada di luar negeri. “Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku bersembunyi, sejak gagal di OTT pada 8 Januari 2020 silm.
Baca Juga: Pencarian Buronan KPK Tidak Progresif
Dia memastikan, pria yang menjadi DPO sejak Januari 2020 silam itu, ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima. “Informasi yang kami terima begitu,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.