Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Praperadilan Maming, KPK Minta Penundaan

- Rabu, 13 Juli 2022 | 06:19 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Lembaga antirasuah tersebut meminta agar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ditunda.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Biro Hukum KPK sudah mengirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan sidang. Sebab, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan administrasi.

BACA JUGA : KPK Ungkap Bupati Ade Yasin Kirim Rp100 Juta untuk Sekolah Kepala BPK Jabar

’’Kami perlu waktu untuk menyiapkan bahan jawaban yang akan disampaikan di persidangan nanti,’’ tuturnya, Selasa (12/7).

Dia menegaskan, permohonan praperadilan tidak akan menghalangi KPK dalam menyelidiki kasus yang menyeret bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Menurut dia, praperadilan hanya akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Maming dan tak menyentuh substansi perkara.

Sebagaimana diberitakan, Maming tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam sidang kemarin, Maming diwakili dua kuasa hukumnya. Yakni, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. (tyo/lum/c18/bay)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X