RBG.ID - Kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu masih terus terjadi. Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan sanksi kepada dua penyelenggara.
Dua penyelenggara itu adalah Anggota KPU Kapuas Budi Prayitno yang diberhentikan tetap. Satu lagi adalah Ketua KPU Dompu Arifudin yang disanksi peringatan keras.
Budi dipecat setelah terbukti menjadi aktor intelektual dalam penyelewengan pengadaan alat pelindung diri (APD) saat Pilkada 2020.
Anggota Majelis DKPP, Teguh Prasetyo menjelaskan, Budi diketahui mendatangi Syarpani, salah satu rekanan penyedia APD.
BACA JUGA : DKPP Kota Bandung Imbau Pembagian Daging Kurban Gunakan Plastik, Ini Alasannya
Budi mendatangi Syarpani untuk berkolusi. Yakni meminjam perusahaan, menyediakan modal, melakukan pembelian APD dan memberi fee.
’’Setelah APD diterima, KPU Kapuas melakukan transfer ke rekening perusahaan milik saksi (Syarpani, Red). Uang tersebut dicairkan oleh saksi kemudian diserahkan kembali kepada teradu,’’ ujarnya.