RBG.ID – Sejak 2018, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 4.160 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Khusus periode Januari sampai Agustus 2022, diketahui ada 426 pinjol ilegal yang berkedok koperasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) pun berkomitmen menertibkan koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif itu.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui, selama patroli siber, ditemukan sejumlah aplikasi milik KSP.
BACA JUGA : Berantas Judi Online dan Pinjol, Dandim 0607 Kota Sukabumi Periksa HP Anggotanya
Namun, pihaknya tak langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal. Harus ada verifikasi terlebih dahulu mengingat KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
”Kalau KSP menawarkan pinjaman bukan ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan itu ilegal,” kata Tongam.