Senin, 22 Desember 2025

Perkembangan Berkas Ferdy Sambo Dirilis Siang Ini, Siapkan 30 Jaksa

- Senin, 29 Agustus 2022 | 09:16 WIB
SIDANG : Ferdy Sambo (dua dari kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
SIDANG : Ferdy Sambo (dua dari kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan sampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (29/8) siang.

”Sekitar jam 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (29/8).

Ya, tim penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), sejak Jumat (19/8). 4 tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA : Berkas Perkara Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ini Perkembangan Terbarunya

Berdasar pasal 138 KUHAP, usai terima hasil penyidikan maka kejaksaan segera mempelajari dalam waktu 7 hari dan memberitahukan hasilnya kepada penyidik apakah telah lengkap atau belum.

Apabila belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X