Senin, 22 Desember 2025

Partai Buruh Gugat Undang-Undang PPP

- Rabu, 22 Juni 2022 | 19:56 WIB
Said Iqbal
Said Iqbal

RBG.ID – Diundangkannya revisi Undang-undang 13 tahun 2022 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) mendapat kecaman dari kelompok buruh.

Atas dasar itu, Partai Buruh akan mengajukan upaya perlawanan konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, gugatan akan diajukan pekan ini. "Gugatan akan dimasukkan pada hari Kamis, paling lambat Minggu ini," kata Said Iqbal dalam konferensi pers.

Dia mengatakan, gugatan dilakukan karena ada indikasi motif terselubung dalam pengesahan UU PPP. Motif tersebut adalah menjadikan UU PPP yang baru untuk memuluskan kembali UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi diakal-akali agar omnibus law dibenarkan dalam sistem pembuatan peraturan perundang-undangan," kata Said Iqbal. Indikasi itu terlihat dari upaya revisi UU PPP yang dilakukan tidak berbasiskan kebutuhan yang objektif. Melainkan untuk menyiasati pembatalan UU Cipta Kerja.

Selain motif, Said juga mempersoalkan proses penyusunan UU PPP yang seolah mengulang metode pembahasan UU Ciptakerja. Di mana prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik. Bahkan, terkesan kejar tayang karena hanya dilakukan selama 10 hari.

Cara tersebut cukup aneh, mengingat posisi UU PPP yang krusial sebagai pedoman penyusunan UU. "Bagaimana mungkin ibu dari sebuah undang-undang dibuat hanya 10 hari,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X