RBG.ID – Bareskrim Polri kedatangan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (18/7/2022).
4 orang kuasa hukum datang sekitar jam 09.40 WIB.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan, sengaja datang untuk membuat laporan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.
"Kami membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," tutur Kamarudin.
BACA JUGA : Profil Brigadir J, Polisi yang Setia sama Pacar dan Ferdy Sambo
Selain itu, sambung dia, tim kuasa hukum pun melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan handphone Brigadir J.
Tak hanya itu, melaporkan dugaan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.