Senin, 22 Desember 2025

Kemenhub Bebaskan Tarif Jasa PJP4U 

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 09:42 WIB
Nur Isnin Istiartono
Nur Isnin Istiartono

RBG.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Hal itu, merujuk Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

”Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan  usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono.

BACA JUGA : Travel Keluhkan Tiket Umrah Naik dan Langka

Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Kebijakan itu ditetapkan 26 Juli dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” tuturnya.

Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menyambut positif intensif tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X