RBG.ID – Mabes Polri mengungkap, sejumlah fakta keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, peran Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yakni ikut skenario yang dibangun suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Agus Andrianto, keterangan para saksi dan alat bukti yang ada menjadi dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo.
BACA JUGA : Soal Dugaan Temuan Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, IPW Desak Polri Buka ke Publik
Lebih lanjut ia mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV ada di lokasi kejadian perkara, sebelum, sesaat, dan sesudah penembakan Brigadir J. “Ada di lantai 3 ketika Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Yosua,” jelas jenderal bintang 3 tersebut.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi pun mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. “Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.