Senin, 22 Desember 2025

Irjen Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Untuk Rekayasa Tembak-Menembak

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:50 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

RBG.ID – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menemui titik terang.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J.

BACA JUGA : Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Sudah dilakukan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Selasa (9/8).

Menurutnya, tim khusus menemukan peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas yang dilakukan oleh RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J agar menembak dinding berkali-kali. Hal itu, dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X