RBG.ID – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menemui titik terang.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J.
BACA JUGA : Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Sudah dilakukan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Selasa (9/8).
Menurutnya, tim khusus menemukan peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas yang dilakukan oleh RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J agar menembak dinding berkali-kali. Hal itu, dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak itu.