Senin, 22 Desember 2025

Irjen Ferdy Sambo Belum Lengkapi LHKPN

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:26 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo

RBG.ID – Keterlibatan sejumlah perwira polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa menjadi pintu masuk untuk ’’bersih-bersih’’ internal Polri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, Polri bisa memaksimalkan upaya itu dengan mengaudit laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para polisi tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, aturan pelaporan harta kekayaan para perwira polisi itu, selain diatur dalam undang-undang, ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8/2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri.

BACA JUGA : Soal Dugaan Temuan Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, IPW Desak Polri Buka ke Publik

Dalam perkap itu, disebutkan bahwa setiap pegawai negara Polri wajib menyampaikan LHKPN.

Dari ketentuan tersebut, Kurnia menyebut Polri bisa mengidentifikasi dan menelusuri asal usul kekayaan anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.

Bahkan, lebih dari itu, penelusuran tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh mengenai indikasi keterlibatan oknum polisi dalam lingkaran setan kejahatan perjudian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X