RBG.ID – Aksi pasangan suami-istri, Santi Warastuti dan Sunarta bersama anaknya menjadi perhatian masyarakat yang datang ke Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6).
Mereka menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapannya, ganja yang saat ini masuk daftar narkotika golongan 1 tersebut bisa dipakai untuk kepentingan medis.
Ya, Santi bersama dua rekannya Dwi Pertiwi dan Novi menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2020.
Tapi, hampir dua tahun belum ada kabarnya kelanjutan.
BACA JUGA : BNN Tegaskan Tak ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
"Kami tunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi," ucap Santi.