RBG.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tetap bisa dijerat meski tidak diketahui motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena pada faktanya ada peristiwa pembunuhan.
“Seumpama motif tidak terungkap, tapi faktanya ada orang terbunuh terbukti bahwa dia membunuh atau memerintahkan membunuh itu sudah cukup,” kata Mahfud dalam siaran Youtube, Jumat (12/8).
Menurut Mahfud, motif hanya untuk mengatahui maksud dari pembunuhan tersebut.
“Karena motif itu untuk tahu bahwa orang ini motifnya apa (membunuh),” ungkap Mahfud.
Meski demikian, lanjut Mahfud, ini akan memengaruhi proses persidangan. Namun, tidak akan mengubah konstruksi dan kesimpulan hukum.
“Pasti memengaruhi pertimbangan hakim, tetapi tidak akan membatalkan kesimpulan yang konstruksi hukum,” tegas Mahfud.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.