Senin, 22 Desember 2025

BPOM Sebut Pihak Ini Bertanggung Jawab Soal Kematian Pasien Ginjal Akut Akibat Obat

- Kamis, 3 November 2022 | 09:29 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022).  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) yang disebut-sebut sebagai pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. BPOM sebelumnya menguji 102 obat sirup yang diambil dari rumah-rumah para pasien gagal ginjal akut misterius.FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) yang disebut-sebut sebagai pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. BPOM sebelumnya menguji 102 obat sirup yang diambil dari rumah-rumah para pasien gagal ginjal akut misterius.FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

RBG.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjawab soal tanggung jawab cemaran senyawa Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop. Menurut BPOM, pihaknya sudah mengawasi seluruh proses obat yang beredar dari mulai Pre-Market saat obat diajukan hingga Post-Market saat dipasarkan.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan setiap industri memiliki wewenang tanggung jawab dalam mengawasi produk mereka. Industri wajib memiliki quality control dalam setiap pelaksanaan pendistribusian obat.

“Maka kaitannya soal tanggung jawab tak hanya BPOM, ini ada industri terkait quality control. Jadi jangan minta tanggung jawab pada BPOM karena BPOM sudah melakukan tugas sebaik-baiknya,” kata Penny dalam konferensi pers virtual baru-baru ini.

Saat di Gedung DPR, Rabu (2/11), Penny memastikan kembali kaitan obat sirop dengan kasus gangguan ginjal akut yang berujung gagal ginjal. Penny menegaskan kembali soal tanggung jawab BPOM untuk melihat aspek adanya pelanggaran ini dan kemudian memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali.

“Kami akan menggali masalah ini juga nanti dari temuan tidak memenuhi persyaratan yang ada, yang menunjukan adanya memang ada patut diduga dengan besarnya konsentrasi yang ada itu, memang ada kaitannya dengan kesakitan ataupun kematian gagal ginjal anak disebabkan apabila meminum obat tersebut,” kata Penny.

Ia menegaskan dalam kasus menyebabkan kematian, artinya ini adalah suatu kejahatan obat. Ia mengaitkannya dengan kejahatan kemanusiaan.

“Nah, dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi, bila memang ada kausalitas nanti terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian, ini adalah suatu bentuk kejahatan obat. Kami masih melihat ini, kami melihat ini adalah sebagai kejahatan obat. Jadi artinya adalah kejahatan kemanusiaan, apalagi dengan adanya kematian anak-anak kita dan menjadi tugas kita bersama untuk memastikan ini tidak terjadi kembali,” ungkap Penny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X