RBG.ID — Polri terus menunjukkan ketegasannya terhadap para anak buah Irjen Ferdy Sambo.
Selasa (13/9) Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sopir sekaligus ajudan Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi atau pelepasan jabatan dan penurunan eselon selama satu tahun.
Bharada Sadam diketahui merupakan pelaku intimidasi terhadap wartawan di sekitar kediaman Sambo.
Ketua Sidang KKEP, Kombespol Rachmat Pamuji membacakan putusannya dalam sidang tersebut.
BACA JUGA : Lagi, Kapolri Mutasi 24 Anak Buah Sambo, Ini Rinciannya
Dia mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik POlri yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c Peraturan POlri nomor 7/2022 tentang komisi Etik Polri dan Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
”Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.