RBG.ID – Upaya untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah terus digalakkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi ketentuan tersebut dalam belanja kegiatannya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA : Menparekraf: AKI 2022 Bikin Produk Lokal Mendunia
Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal.
Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
’’Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,’’ ujar Mendagri.