Senin, 22 Desember 2025

Bechi Ditunggu Pasal Berlapis, Kegiatan di Ponpes Shiddiqiyyah Tak Diakui Lagi

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 10:58 WIB
TEGAS: Polisi membawa Bechi
TEGAS: Polisi membawa Bechi

RBG.ID – Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi ditunggu pasal KUHP berlapis atas sangkaan kejahatan asusila yang dilakukannya. Masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.

Bagaimana dengan hukuman kebiri? Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menyebut pertimbangan dari tuntutan sebagai fakta persidangan. Jadi, dia belum bisa berkomentar banyak. ”Nanti dilihat dulu fakta-faktanya di pengadilan,” katanya.

BACA JUGA : Polisi Tangkap 320 Simpatisan Bechi

Dakwaan yang disiapkan untuk tersangka pencabulan kepada sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang dipimpin sang ayah tersebut adalah Pasal 285 KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lalu, Pasal 289 KUHP juncto 65 KUHP (ancaman 9 tahun penjara) dan Pasal 294 juncto 65 KUHP (ancaman 7 tahun penjara).

Kemarin, setelah menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam, menyusul pengepungan belasan jam yang dilakukan polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Bechi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

Kondisi putra Kiai Muchtar Mu’thi itu dipastikan stabil. Dia langsung dijebloskan ke sel isolasi mandiri setelah proses registrasi selesai pada pukul 04.00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X