Senin, 22 Desember 2025

3 Farmasi Ini Terbukti Produksi Obat Sirop Mengandung EG-DG, Ini Kata Kepala BPOM

- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:24 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memastikan obat-obat sirop dan cari dari tiga industri farmasi terbukti menggunakan pelarut obat Propilena Glikol yang tercemar Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG). Kedua cemaran senyawa itu memicu risiko gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan dari hasil penelusuran sampel obat sirop dari Kementerian Kesehatan, BPOM menemukan tiga industri farmasi terbukti menggunakan bahan baku yang tercemar senyawa berbahaya tersebut. Penny menyebutkan ketiga industri itu.

“Dari hasil penelusuran, ada dua industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dengan alamat Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan, Sumatera Utara,” kata Penny kepada wartawan secara virtual, Senin (13/10).

“Lalu dari daftar 102 obat yang diberikan Kemenkes, terbaru dari PT Afifarma (di Kediri) melebihi standar. Bahan baku melebihi standar, kami hold dulu sediaan cair. Jadi total ada 3 farmasi,” tegas Penny.

Obat yang mengandung cemaran tersebut adalah obat cair bernama Flurin produksi PT Yarindo Farmatama. Lalu obat cair atau sirup bernama Unibebi dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Dan Paracetamol sirup dari PT Afi Pharma.

“Ketiganya mendapatkan bahan baku yang tercemar EG dan DEG,” tegas Penny.

Penny menambahkan penindakan ini merupakan sikap pemerintah bahwa kejahatan obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan. Ia menyebut kematian anak-anak akibat indikasi obat yang tercemar adalah sesuatu yang menyedihkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X