1. Tidak ada lagi pembatasan kapasitas/kerumunan 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan lainnya.
2. Perda-perda terkait PPKM, khususnya yang mengandung sanksi, dicabut.
3. Diterbitkan Instruksi Mendagri tentang Pencegahan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
4. Pembiayaan perawatan kasus Covid-19 untuk sementara masih ditanggung pemerintah.
BACA JUGA : Menkes Tetap Gencarkan Vaksin Booster Usai PPKM Disetop, Stok Aman 10 Juta Dosis
5. Masyarakat tetap diminta menggunakan masker di kerumunan dan transportasi publik.
6. Vaksinasi Covid-19 dosis utama dan booster terus digalakkan.