Senin, 22 Desember 2025

11 Fakta Setelah PPKM Dicabut

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:53 WIB

1. Tidak ada lagi pembatasan kapasitas/kerumunan 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan lainnya.

2. Perda-perda terkait PPKM, khususnya yang mengandung sanksi, dicabut.

3. Diterbitkan Instruksi Mendagri tentang Pencegahan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

4. Pembiayaan perawatan kasus Covid-19 untuk sementara masih ditanggung pemerintah.

BACA JUGA : Menkes Tetap Gencarkan Vaksin Booster Usai PPKM Disetop, Stok Aman 10 Juta Dosis

5. Masyarakat tetap diminta menggunakan masker di kerumunan dan transportasi publik.

6. Vaksinasi Covid-19 dosis utama dan booster terus digalakkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X