Senin, 22 Desember 2025

Jadi Syarat Berpergian, Vaksin Booster tak Bisa Dadakan 

- Selasa, 12 Juli 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi vaksin booster (istimewa).
Ilustrasi vaksin booster (istimewa).

RBG.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dilansir dari edaran tersebut, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengimbau bagi pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi booster dengan tepat. Syahril menyatakan jangan sampai booster hanya jadi sekedar syarat perjalanan tanpa memperhatikan waktu yang tepat melakukan vaksinasi booster sebelum perjalanan.

"Ingat, booster ini tujuannya untuk antibodi seseorang itu dan itu terbentuk 1-2 minggu, jadi jangan sampai besok berangkat tapi booster hari itu juga," ucapnya dalam acara Radio Kesehatan Kemenkes RI, Senin (11/7/2022).

Menurutnya vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan paling ideal didapatkan minimal seminggu sebelum perjalanan. Hal ini dikarenakan dalam jangka waktu seminggu, antibodi sudah terbentuk dalam tubuh.

"Jangan sampai jadi sekedar syarat tapi harus terbentuk antibodi saat perjalanan itu, minimal seminggu sebelumnya," sambungnya.

Sementara itu dalam acara yang sama, Juru bicara pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro, mengingatkan pelaku perjalanan dan masyarakat umum untuk kembali memakai masker di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Hal ini seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Ingat, Covid-19 masih ada oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun luar ruangan diimbau untuk menggunakan masker," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X