Senin, 22 Desember 2025

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Mal dan Resto

- Selasa, 5 Juli 2022 | 09:32 WIB

RBG.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia diperpanjang sampai 1 Agustus. Wilayah Jabodetabek kini masuk level 2.

Pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2. Disebutkan biang kerok kenaikan kasus belakangan ini karena varian BA.4 dan BA.5.

Sebelumnya Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan baru bagi warga yang ingin bepergian ke mal. Aturan tersebut yakni mewajibkan booster atau dosis vaksin ketiga bagi yang ingin masuk mal.

"Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (rapat) dua minggu sekali," kata Menkes, akhir Juni lalu.

Dalam instruksi Mendagri terbaru, disebutkan beberapa aturan masyarakat, termasuk masuk mal. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Berikut aturan terbaru nge-mall dan makan di restoran:

  1. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.(dtk/rbg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X