RBG.ID – Menyusul pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunan CPO, pemerintah mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah. Kebijakan itu berlaku sejak 31 Mei.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah dua aturan baru terkait dengan tindak lanjut pembukaan ekspor migor dan bahan baku turunannya diterbitkan.
BACA JUGA : Beli Minyak Goreng Curah di Depok Harus Sertakan KTP
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan terbit.
”Menunggu (aturan, Red) ditandatangani menteri perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau migor bersubsidi,” ujar Putu.
BACA JUGA : Berangus Praktik Mafia Minyak Goreng, Ditunggu Tindakan Tegas Pemerintah
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret. Tujuannya, harga migor curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).