Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Aturan Baru PPDB SMA di Depok

- Kamis, 19 Mei 2022 | 09:59 WIB
PPDB: Seorang pelajar sedang mendaftar di loket pelayanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Depok, Jalan Nusantara Raya. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK
PPDB: Seorang pelajar sedang mendaftar di loket pelayanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Depok, Jalan Nusantara Raya. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK


RBG.ID, DEPOK – Orang tua dan siswa di Kota Depok mesti menyiapkan diri masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Kamis (18/5), saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMAN syarat pendaftaran dimudahkan dengan menggunakan nomor ujian sekolah.





Sementara aturan main masuk SMPN dengan mengunci zonasi, yang kini sedang digodok Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.





Kepala Disdik Jawa Barat, Dedi Supandi menerangkan, telah membuat aturan baru terkait kemudahan siswa melakukan pendaftaran. Ada dua tahapan bagi siswa yang ingin mendaftar ke jenjang SMA atau sederajat.





Baca juga: Tak Ada Penambahan SMA/SMK Negeri di Depok





“Tahap pertama akan kita buka 6 sampai 10 Juni mendatang. Di sana ada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua,” katanya.





Jalur afirmasi akan disiapkan kuota sebesar 20 persen. Jalur ini akan disediakan bagi siswa yang tidak mampu, agar tetap bisa mengenyam pendidikan yang baik. Selanjutnya, lima persen untuk jalur perpindahan orang tua, dan 25 persen jalur prestasi.





Dedi menyampaikan, tahap kedua akan dibuka pendaftarannya mulai 23 sampai 30 Juni mendatang. Jalur ini disedikan untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X